Kamis, 07 Juli 2011

peran TNI membrantas narkoba

Theo: Secara Struktural, TNI dan Polri Harus Terpisah

Kapanlagi.com - Secara struktural atau organisatoris, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus terpisah karena keduanya merupakan organisasi yang memiliki fungsi berbeda, namun keduanya bisa saja dikoordinasikan dalam satu atap, kata ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga di Jakarta, Selasa (15/02)."TNI dan Polri bisa dikoordinasikan dalam satu atap. Fungsi TNI dan Polri memang berbeda tapi masih berkaitan satu sama lain," katanya mengomentari pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang mengatakan bahwa Departemen Pertahanan sedang menyusun draft revisi UU tentang Pertahanan Keamanan yang di dalamnya antara lain menyatukan kembali TNI dan Polri di bawah satu kementerian.
Theo mengatakan bahwa wacana yang sedang berkembang saat ini, yang menempatkan TNI berada di bawah Menteri Pertahanan dan Polri di bawah organ Departemen Dalam Negeri sebenarnya sudah tepat.
"Namun saya sependapat dengan Menhan jika TNI dan Polri dikoordinasikan dalam satu atap, yakni di bawah Menko Polhukam. Dan selama ini kan memang begitu. Koordinasi masalah keamanan dan pertahanan dilakukan oleh Menko Polhukam," kata salah satu politisi senior dari Fraksi Partai Golkar itu.
Menurut Theo, koordinasi tugas TNI dan Polri di bawah satu atap tidak harus menyatukan organisasi dan struktur TNI dan Polri dalam satu struktur. "Yang penting, dengan adanya koordinasi di satu atap itu, tugas TNI dan Polri tidak tumpang tindih," katanya.
Theo mengakui bahwa ada tugas-tugas TNI dan Polri yang harus dilakukan dengan menjalin kerja sama seperti menghadapi perkara penyelundupan manusia, senjata atau aksi penebangan liar yang melibatkan pihak asing.
"Namun, keharusan kerja sama dalam tugas seperti ini tidak harus menjadikan struktur TNI dan Polri menjadi satu organisasi. Tapi kalau sistem koordinasinya dilakukan di bawah satu atap, saya sependapat dengan Menhan," kata Theo L. Sambuaga yang kini sedang menyertai kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Singapura.
Sebelumnya, kepada wartawan di DPR Menhan menjelaskan, nantinya TNI dan Polri akan berada di bawah Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam). Penempatan TNI dan Polri di bawah satu kementerian diarahkan agar tugas-tugas pertahanan dan keamanan bisa terintegrasi dengan baik.
Menhan menjelaskan, Biro Hukum Dephan sedang menyelesaikan draft revisi UU tentang Pertahanan Keamanan. "Dalam dua bulan ini rancangan tersebut bisa diselesaikan dan diharapkan dalam tahun ini juga pengintegrasian itu sudah terjadi," katanya Menurut Menhan, terjadinya pemisahan TNI dan Polri sekarang ini, karena banyaknya usulan dari masyarakat dan itu terkait dengan peran TNI, khususnya AD yang begitu dominan. Tetapi reformasi khususnya soal pemisahan TNI dan Polri sudah `kebablasan`, sehingga terjadi tumpang tindih di sana-sini.
Menhan menyebutkan, sekitar 30 persen tugas keamanan Polri sebenarnya terkait dengan tugas-tugas TNI seperti dalam hal penanganan `trafficking` (penjualan manusia), `illegal loging` dan pemberantasan narkoba. Masalah tersebut mempunyai dimensi internasional dan pertahanan.
"Jadi tidak semata menjadi tugas Polri, namun TNI bisa ikut menangani masalah tersebut," katanya.
Di samping itu, kata Menhan, sekitar 30 persen dari tugas pertahanan merupakan bagian dari tugas kepolisian dan tidak sepenuhnya menjadi tugas TNI. "Di manapun terutama di negara-negara maju seperti AS, Prancis dan Inggris, integrasi tugas tentara dan polisi dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan," katanya.
Di negara manapun kerja sama polisi dan tentara selalu ada. Sedangkan TNI dan Polri saat ini seakan-akan dipisahkan. Itu tidak sehat. Ini memang salah satu kebablasan reformasi tahun 1998-1999 dimana TNI dipisahkan dari Polri. "Padahal, struktur boleh pisah tetapi fungsi harus kerja sama," kata Juwono. (*/lpk)
©2003-2010 KapanLagi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar